Jumat (04/11/2022), Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Penelitian Ekonomi (LKPE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Ambon melaksanakan Seminar Hasil Penyusunan Buku Neraca Bahan Makanan (NBM) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan Kab. SBT.
Seminar ini dihadiri beberapa OPD teknis terkait antara lain Dinas Pertanian Kab. SBT, Dinas Koperasi UKM Perindag Kab. SBT, Dinas Perhubungan Kab. SBT, Dinas PUPR Kab. SBT, Dinas Kesehatan Kab. SBT, dan Badan Pusat Statistik Kab. SBT beserta para ASN lingkup Dinas Ketahanan Pangan Kab. SBT.


Tim Dosen Lembaga LKPE yang diketuai Dr. Natelda Timisela, M.Si menjelaskan Seminar Hasil Analisis ini merupakan hasil akhir dari tahapan Penyusunan Buku Neraca Bahan Makanan Kab. SBT Tahun 2022 sebelum akhirnya pencetakan buku/laporan. Selanjutnya dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan seyogyanya tidak hanya ditekankan pada aspek kuantitas, tetapi juga memperhatikan kualitasnya, termasuk keragaman pangan dan keseimbangannya.
Keragaman dan keseimbangan konsumsi pangan pada tingkat keluarga akan menentukan kualitas konsumsi pada tingkat wilayah, baik kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Kualitas konsumsi pangan penduduk ditingkat wilayah (makro) ini dicerminkan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH). Skor PPH telah menjadi indikator yang cukup strategis dan merupakan indikator kinerja dibidang ketahanan pangan yang tercantum dalam RPJMN 2009 – 2014 dan RPJMN 2015 – 2019.


Pentingnya pencapaian skor PPH tersebut juga diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam pasal 60 UU No 18 tahun 2012 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Tercapainya penganekaragaman konsumsi pangan tersebut diukur melalui pencapaian nilai, komposisi, pola pangan dan gizi seimbang, dengan indikator yang ada saat ini adalah Pola Pangan Harapan (PPH).
PPH merupakan instrumen sederhana untuk menilai situasi konsumsi pangan penduduk, baik jumlah maupun komposisi pangan menurut jenis pangan yang dinyatakan dalam skor PPH.
Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang (maksimal 100).
Skor PPH merupakan indikator mutu gizi dan keragaman konsumsi pangan sehingga dapat digunakan untuk merencanakan kebutuhan konsumsi pangan pada tahun-tahun mendatang.
PPH dapat digunakan sebagai pedoman dalam evaluasi dan perencanaan penyediaan, produksi dan konsumsi pangan penduduk, baik secara kuantitas, kualitas, maupun keragamannya dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, agama dan cita rasa.
Skor PPH dikategorikan dalam 4 kategori yaitu: sangat rendah (< 55), rendah ( 55 – 69), cukup (70 – 84) dan baik ( ≥ 85 ).
Data yang digunakan dalam penghitungan skor PPH adalah data jumlah konsumsi energi per kelompok pangan. Proporsi konsumsi energi untuk masing-masing kelompok hasil kesepakatan Deptan tahun 2001 yaitu : (1) Padi-padian 50%, (2) Umbi-umbian 6%, (3) Pangan hewani 12%, (4) Minyak dan lemak 10%, (5) Buah dan biji berminyak 3%, (6) Kacang-kacangan 5%, (7) Gula 5%, (8) Sayur dan buah 6%, serta (9) Lain-lain (bumbu) 3%.

- Konsumsi energy Kabupaten SBT tahun 2022 sebesar 1791,91 kkal/kapita/hari atau sebesar 16,6 % apabila dibandingkan dengan konsumsi energy yang dianjurkan sebesar 2150 kkal/kapita/hari.
- Kuantitas konsumsi pangan Kabupaten SBT tahun 2022 berada dalam kategori tidak tahan pangan (83,34 % AKE), artinya jumlah pangan yang dikonsumsi tidak mencukupi kecukupan energi (90-119.9% AKE).
- Skor Pola Pangan Harapan Kabupaten SBT tahun 2022 sebesar 79,06 dengan kategori cukup.
NERACA BAHAN MAKANAN (NBM)
NBM merupakan tabel yang memuat informasi tentang situasi pengadaan /penyediaan pangan (food supply) dan penggunaan pangan (food utilization), sehingga ketersediaan pangan untuk dikonsumsi penduduk pada suatu wilayah (Negara/Propinsi/Kabupaten/Kota) dalam suatu kurun waktu tertentu.
Kegunaan NBM yakni dapat memberikan informasi berupa data tentang jenis dan jumlah produksi bahan makanan, pengadaan serta semua perubahan-perubahan yang terjadi sehingga suatu komoditi pangan tersedia untuk dikonsumsi oleh penduduk dalam suatu kurun waktu tertentu.


Manfaat NBM :
- Mengetahui Jumlah Penyediaan, Penggunaan dan Ketersediaan Pangan Per Kapita Untuk Dikonsumsi Penduduk
- Mengevaluasi Pengadaan dan Penggunaan Pangan
- Mengevaluasi Tingkat Ketersediaan Pangan Berdasarkan Rekomendasi Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan Komposisinya berdasarkan Pola Pangan Harapan (PPH)
- Bahan Acuan dalam Perencanaan Produksi/Pengadaan Pangan Bahan Perumusan Kebijakan Pangan dan Gizi
Tujuan NBM :
- Mengetahui gambaran pengadaan (produksi, impor, stok/cadangan)
- Mengetahui penggunaan serta ketersediaan pangan untuk konsumsi penduduk maupun perubahannya di suatu wilayah pada waktu tertentu (setiap tahun)
- Memperoleh gambaran detail tentang tingkat ketersediaan pangan (defisit atau surplus), swasembada pangan, ketergantungan pada impor, efisiensi pasca panen; kompetisi penggunaan pangan untuk manusia dan ternak (pangan versus pakan); kecenderungan produksi, ekspor, impor, stok pangan maupun kualitas/ komposisi pangan yang tersedia
TABEL NERACA BAHAN MAKANAN (NBM)




Adapun saran dan rekomendasi dalam Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) Kab. SBT Tahun 2022 ini antara lain :
- Pengetahuan tentang pangan yang beragam, bergizi dan berimbang bagi masyarakat perlu ditingkatkan. Perlu dilakukan pengukuran tingkat konsumsi pangan masyarakat dan nilai neraca bahan makanan secara berkelanjutan pada setiap tahun sehingga NBM Kabupaten Seram Bagian Timur akan terukur dengan baik.
- Data-data terkait perhitungan NBM yang meliputi produksi, perubahan stok, impor, penyediaan dalam negeri sebelum ekspor, ekspor, penyediaan dalam negeri (pakan, bibit, diolah untuk (makanan dan bukan makanan), tercecer, bahan makanan, ketersediaan per kapita perlu disajikan dengan baik dan benar
- Bagi Kelompok pangan yang ketersediaannya belum memenuhi target penyediaan pangan (PPH) perlu dilakukan upaya intervensi melalui perluasan lahan tanam
- Perlu dilakukan identifikasi produksi pangan disetiap kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sehingga dapat terlihat kecamatan yang mengalami kelebihan atau kurangnya komoditas pangan.
- Perlu peningkatan koordinasi dinas/instansi terkait dan pihak swasta dalam penyediaan data yang diperlukan, terutama data penyediaan stok dan ekspor-impor bahan pangan